Menteri Perdagangan alias Zulhas menyebut ada “badai” yang menerpa kementeriannya. Badai itu ia ungkap usai Kementerian Perdagangan digeledah terkait dugaan impor gula pada Selasa (3/10) kemarin.
“Kemendag itu kan memang saya masuk badai yang dimaksud sampai sekarang belum kelar,” kata dia di dalam area Istana Kepresidenan, Selasa (3/10).
Zulhas tak mengungkap badai yang mana mana dimaksudnya tersebut. Cuma katanya, badai sudah melanda Kemendag sebelum ia ditunjuk menjadi menteri perdagangan.
Lalu, apa semata badai yang digunakan dimaksud dimaksud Zulhas tersebut. Melihat ke belakang, banyak kasus korupsi memang menyeret nama Kementerian Perdagangan.
Berikut rinciannya.
1. Kasus korupsi izin ekspor CPO
Kejagung tengah menyelidiki perkara dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) juga juga turunannya yang tersebut diberikan pada periode 2021-2022. Kasus ini tengah masuk dalam babak baru, yakni menetapkan korporasi sebagai tersangka.
Pada Jumat (16/6) silam, Kejagung telah dilakukan terjadi menetapkan raksasa grup industri sawit, Wilmar Group, Permata Hijau Group, juga juga Musim Mas Group sebagai tersangka korporasi yang hal itu terlibat dalam kasus itu.
Mereka diduga merugikan keuangan negara hingga Rp6 triliun juga merugikan perekonomian negara senilai Rp12,3 triliun akibat perkara ini.
Kasus ini berawal sejak 2022 silam sebagai efek domino kisruh minyak goreng di area tempat dalam negeri.
Pada tahun itu, terjadi lonjakan hingga kelangkaan minyak goreng. Di saat bersamaan, pemerintah memberlakukan berbagai kebijakan untuk mengatasi kisruh tersebut.
Salah satunya, menerapkan wajib pemenuhan domestik (domestic market obligation/DMO) bagi eksportir minyak sawit.
Kasus ini menyeret pejabat eselon I Kemendag kala itu, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana.
Bersama empat orang lainnya, ia ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan aksi pidana korupsi dalam pemberian infrastruktur ekspor CPO kemudian turunannya periode Januari 2021-Maret 2022.
Menurut Kejagung, penetapan status tersangka tak lepas dari kebijakan Kemendag menetapkan DMO juga DPO (domestic price obligation) bagi perusahaan yang dimaksud dimaksud ingin melaksanakan ekspor CPO serta hasil turunannya.
Namun dalam pelaksanaannya, perusahaan eksportir tak memenuhi DPO juga tetap mendapatkan persetujuan ekspor dari pemerintah.
Dalam putusan perkara, majelis hakim PN Tipikor memandang perbuatan terpidana merupakan aksi korporasi, juga yang digunakan memperoleh keuntungan ilegal adalah korporasi (tempat para terpidana bekerja) sehingga korporasi harus bertanggung jawab.
Putusan PN Tipikor ini kemudian dikuatkan oleh putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang digunakan dimaksud sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah terhadap terdakwa, sehingga Kejagung kemudian memproses hukum korporasi.
Terbaru, pada Senin (17/7) kemarin, penyidik kembali memeriksa dua orang saksi terkait kasus tersebut. Salah salah satu saksi yang dimaksud mana diperiksa merupakan Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan Sri Hariyati.
Selain memeriksa Kepala Biro Hukum, penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus juga turut memeriksa satu orang pegawai Kemendag.
Kejagung juga memanggil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk diperiksa terkait perkara CPO. Namun pihaknya tak merinci lebih banyak lanjut sangat terpencil mengenai Airlangga dalam dalam kasus ini.
2. Dugaan korupsi impor gula
Kejagung pada Selasa (3/10) menggeledah Kemendag terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang lalu korupsi impor gula.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi mengatakan dari hasil penyidikan, diduga perbuatan pidana korupsi itu terjadi dalam Kemendag dalam periode impor gula 2015-2024.
Penyidik, kata dia, menduga terjadi penyalahgunaan wewenang dalam kebijakan importasi gula terkait pemenuhan stok gula nasional serta stabilisasi harga.
“Kemendag diduga sudah pernah terjadi secara melawan hukum menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah untuk diolah menjadi kristal gula kepada pihak-pihak yang yang tak berwenang,” tuturnya dalam konferensi pers.
Kemendag juga diduga telah terjadi terjadi memberikan izin impor melebihi batas kuota maksimal yang tersebut yang dibutuhkan pemerintah.
3. Korupsi impor garam
Kejagung juga sempat mengusut kasus dugaan korupsi dalam program impor garam industri periode 2016-2022.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan Kemendag menerbitkan persetujuan impor garam industri pada PT MTS, PT SM juga PT UI tanpa melakukan verifikasi sehingga menyebabkan kelebihan impor garam industri.
Burhanuddin menyebut terdapat total 21 perusahaan importir yang mana mendapat izin Kemendag pada 2018. Total ada 3.770.346 ton atau setara dengan Rp2,05 triliun garam impor. Namun, proses yang digunakan disebut dijalankan tanpa menghitung stok garam lokal kemudian garam industri yang mana dimaksud tersedia sehingga mengakibatkan garam industri melimpah di area dalam Indonesia.
Kejagung juga sudah pernah dilaksanakan menangkap satu tersangka berinisial YN terkait kasus tersebut. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan tersangka ditangkap oleh sebab itu tak memenuhi panggilan yang telah dilakukan terjadi disampaikan secara sah lalu patut sebanyak dua kali.
YN yang dimaksud digunakan merupakan Direktur Utama PT Sumatraco Langgeng Makmur itu ditahan selama 20 hari.
Dalam kasus ini, YN mempunyai peran yaitu mengalihkan garam impor yang tersebut digunakan peruntukannya untuk didistribusikan kepada Industri Aneka Pangan sesuai dengan rencana distribusi yang mana mana diajukan dalam permohonan rekomendasi kepada Kementerian Perindustrian RI menjadi garam konsumsi.
Tinggalkan komentar