resmi menghentikan operasional hari ini akibat aturan dari (Kemendag) yang tersebut digunakan melarang media sosial merangkap media perdagangan daring atau social commerce.
“Prioritas utama kami adalah untuk menghormati kemudian mematuhi peraturan lalu juga hukum yang digunakan dimaksud berlaku pada area Indonesia. Dengan demikian, kami bukan akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce dalam dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB,” ujar TikTok Indonesia dalam sebuah pernyataan, Selasa (3/10).
Lantas, bagaimana nasib barang konsumen yang dimaksud digunakan belum dikirim setelah penutupan itu?
Untuk menjawab itu, pihak TikTok Shop sudah pernah lama mengirim email yang dimaksud hal itu ditujukan untuk para penjual atau seller. Email terkait keputusan untuk tak lagi memfasilitasi transaksi e-commerce pada tempat media digital tersebut.
Terkait nasib barang konsumen, pihak TikTok menyatakan berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh terhadap pemenuhan pesanan, baik yang digunakan digunakan sudah terjadi maupun sedang berlangsung.
“Tim kami berkomitmen hadir untuk memberikan dukungan penuh terhadap pemenuhan pesanan, baik yang mana dimaksud telah terjadi dijalani maupun sedang berlangsung, beserta layanan pelanggan,” bunyi email tersebut.
“Kami akan mendampingi seller TikTok Shop Indonesia untuk melalui masa sulit ini,” sambungnya.
Dalam email yang digunakan mana sama, TikTok juga mengatakan akan terus berupaya melakukan penyesuaian komoditas untuk menemukan cara inovatif dalam menyokong pertumbuhan jangka panjang komunitas usaha mikro kecil menengah (UMKM) di area tempat Indonesia.
“Pengertian juga dukungan Anda sangat kami hargai. Kami berharap dapat segera bekerja serupa dengan Anda kembali dalam tempat TikTok Shop,” lanjut bunyi email tersebut.
Kemendag resmi melarang social commerce seperti TikTok Shop untuk berjualan kemudian melayani transaksi jual-beli.
Larangan yang dimaksud disebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, juga juga Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang tersebut dimaksud diundangkan pada 26 September 2024.
Meski disahkan sejak pekan lalu, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memberikan kelonggaran bagi para social commerce untuk mematuhinya dalam waktu sepekan.
“Berlaku mulai kemarin, tapi kita memberitahukan dulu beberapa hari ini, kita surati, ya seminggu ini lah,” ujar Zulhas saat konferensi pers pada Kementerian Perdagangan, Rabu (27/9).
Dengan demikian, Selasa (3/10) merupakan tepat sepekan dari penetapan permendag tersebut.
Lebih lanjut, Zulhas menyebut sistem digital social media seperti TikTok tetap sanggup menyediakan layanan jual-beli. Tetapi merek perlu menimbulkan sistem terpisah. Nantinya, wadah sosial media merekan itu cuma digunakan untuk keperluan promosi.
Zulhas sebelumnya juga mengklaim TikTok Shop, lewat sebuah surat, sudah ikhlas dengan kebijakan pemerintah melarang mereka itu itu berjualan pada RI. Dalam surat itu, Zulhas mengklaim TikTok sudah siap mematuhi Permendag Nomor 31 Tahun 2024.
Tinggalkan komentar