Menteri Investasi/Kepala BKPM  ikut bersuara tentang kisruh antara negara dengan dalam pengelolaan .

Seperti diketahui, sejak 2006, Pontjo Sutowo selaku pemilik PT Indobuildco memang berupaya melawan negara agar tetap dapat mengelola hotel yang mana terletak dalam area kawasan Gelora Bung Karno (GBK) tersebut.

Menurut Bahlil, polemik Hotel Sultan sudah dimenangkan negara lewat Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Terkait Pontjo Sutowo yang mana dimaksud menolak hengkang dari Hotel Sultan, ia menyebut itu merupakan hal biasa.

“Oh sudah, Hotel Sultan itu kan sudah dimenangkan oleh negara lewat Kemensetneg. Kalau sudah selesai tinggal lihat proses hukumnya. Ya biasalah, namanya pengusaha kan begitu,” ujarnya di tempat dalam Kompleks Parlemen, Jakarta Selatan, Senin (2/10).

Indobuildco memang sempat mengelola tanah tempat berdirinya Hotel Sultan. Namun, hak guna bangunan (HGB) mereka itu habis juga lahan yang dimaksud harus dikembalikan ke negara.

Meski demikian Pontjo rajin menggugat serta memohonkan perpanjangan hak kelola atas Hotel Sultan. Namun, Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan sengketa tanah yang mana disebut sudah selesai juga juga berkekuatan hukum tetap menjadi milik negara berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).

Karena status hukum tetap tersebut, Mahfud memohonkan Indobuildco segera mengosongkan kawasan tersebut.

Sementara itu, tim kuasa hukum Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) Saor Siagian memohonkan PT Indobuildco menyerahkan tanah Hotel Sultan. Ia menegaskan PT Indobuildco sudah tiada ada miliki hak atas lahan tersebut.

“Kami ingatkan sebab masih ada pejabat atau siapapun yang mana mencoba menghalang-halangi. Kami sebagai kuasa hukum kemudian dikuatkan Pak Menko, hukum ini harus segera berakhir, saya kira cukup 50 tahun, tetapi ini menyangkut wajah negara, sebab ini wajah negara kita mengenai GBK ini. Itu sebabnya mengapa ini harus kita punya atensi,” ucap Saor.

Share:

Tinggalkan komentar