Kamu sedang ingin memiliki rumah, tetapi minim budget? Tenang kamu bisa melakukan KPR  rumah bekas. Mungkin bagi kamu yang baru pertama kali mendengar istilah ini akan bingung, apa itu KPR rdan bagaimana cara kpr rumah bekas. Jika penasaran, maka perhatikan ulasannya hingga selesai.

Kredit pemilikan rumah (KPR) adalah salah satu cara yang banyak dipilih oleh masyarakat untuk memiliki rumah. KPR memungkinkan Kamu untuk membayar rumah secara bertahap dengan bunga yang ditentukan oleh bank.

Cara KPR Rumah Bekas! Buat Impian Memiliki Rumah, Terwujud Sekestika!

cara kpr rumah bekas
cara kpr rumah bekas

Namun, tidak semua rumah bisa di-KPR, hanya rumah yang sudah memiliki sertifikat hak milik (SHM) dan bebas dari sengketa hukum. Jika Kamu tertarik untuk membeli rumah bekas dengan KPR, berikut adalah beberapa cara kpr rumah bekas yang harus Kamu lakukan:

1. Menentukan Anggaran dan Lokasi

Cara kpr rumah bekas pertama adalah menentukan anggaran dan lokasi rumah yang Kamu inginkan. Anggaran harus sesuai dengan kemampuan Kamu untuk membayar cicilan KPR setiap bulannya.

Kamu juga harus memperhitungkan biaya-biaya lain seperti uang muka, biaya administrasi, biaya notaris, biaya asuransi, dan biaya perawatan rumah. Lokasi rumah juga penting untuk dipertimbangkan, karena akan mempengaruhi harga, kenyamanan, dan aksesibilitas Kamu. Kamu bisa mencari informasi tentang rumah bekas yang dijual di berbagai media online atau offline, atau menggunakan jasa agen properti.

2. Memilih Bank dan Skema KPR

Cara kpr rumah kedua adalah memilih bank dan skema KPR yang sesuai dengan kebutuhan Kamu. Ada banyak bank yang menawarkan KPR dengan berbagai syarat dan ketentuan, seperti bunga, tenor, plafon, persyaratan dokumen, dan lain-lain.

Kamu harus membandingkan dan memilih bank yang memberikan penawaran terbaik untuk Kamu. Kamu juga harus memilih skema KPR yang cocok dengan kondisi finansial Kamu, seperti KPR konvensional, KPR syariah, KPR bersubsidi, atau KPR fleksibel.

3. Mengurus Dokumen dan Survei

Cara kpr rumah ketiga adalah mengurus dokumen dan survei. Dokumen yang harus Kamu siapkan antara lain adalah kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), NPWP, slip gaji atau bukti penghasilan, rekening koran, surat keterangan kerja, dan dokumen lain sesuai dengan persyaratan bank.

Kamu juga harus menyiapkan dokumen rumah bekas yang akan Kamu beli, seperti sertifikat hak milik (SHM), IMB, PBB, surat perjanjian jual beli (SPJB), dan dokumen lain sesuai dengan kondisi rumah.

Setelah dokumen lengkap, Kamu harus mengajukan permohonan KPR ke bank dan menunggu proses verifikasi dan analisis kredit. Bank juga akan melakukan survei ke lokasi rumah untuk menilai kondisi fisik dan nilai jualnya.

4. Menandatangani Perjanjian Kredit dan Akta Jual Beli

Cara kpr rumah bekas keempat adalah menandatangani perjanjian kredit dan akta jual beli. Jika permohonan KPR Kamu disetujui oleh bank, Kamu akan mendapatkan surat persetujuan kredit (SPK) yang berisi rincian pinjaman, bunga, cicilan, jangka waktu, dan jaminan.

Kamu harus membaca dan memahami isi SPK sebelum menandatanganinya. Selain itu, Kamu juga harus menandatangani akta jual beli (AJB) di hadapan notaris bersama dengan penjual rumah. AJB adalah dokumen resmi yang menyatakan bahwa Kamu telah membeli rumah dari penjual dengan harga tertentu.

5. Melakukan Pembayaran dan Pengalihan Hak

Cara kpr rumah bekas kelima adalah melakukan pembayaran dan pengalihan hak. Pembayaran yang harus Kamu lakukan antara lain adalah uang muka (DP), biaya administrasi bank, biaya notaris, biaya balik nama sertifikat, biaya asuransi jiwa dan kebakaran, dan biaya lain sesuai dengan kesepakatan.

Setelah pembayaran selesai, Kamu akan mendapatkan bukti pembayaran (BPP) dari bank dan penjual. Selanjutnya, Kamu harus melakukan pengalihan hak atas rumah dari penjual ke Kamu dengan cara mengurus sertifikat baru di kantor pertanahan setempat. Proses ini bisa memakan waktu beberapa minggu hingga beberapa bulan, tergantung pada kondisi dan kebijakan daerah.

6. Menempati dan Merawat Rumah

Cara kpr rumah bekas keenam adalah menempati dan merawat rumah. Setelah Kamu mendapatkan sertifikat baru, Kamu sudah resmi menjadi pemilik rumah dan bisa menempatinya sesuai dengan keinginan Kamu.

Namun, Kamu juga harus merawat rumah dengan baik, karena rumah bekas biasanya membutuhkan perbaikan atau renovasi di beberapa bagian. Kamu juga harus membayar cicilan KPR setiap bulannya tepat waktu, agar tidak terkena denda atau bunga tambahan. Jika Kamu mengalami kesulitan dalam membayar cicilan, Kamu bisa menghubungi bank untuk mendapatkan solusi atau keringanan.

Hal Yang Harus Dipersiapkan Sebelum Mengajukan KPR

Namun, sebelum mengajukan KPR, ada beberapa hal yang harus dipersiapkan. Beberapa hal tersebut adalah sebagai berikut:

1. Mengetahui Jenis dan Syarat KPR

Ada berbagai jenis KPR yang ditawarkan oleh bank atau lembaga keuangan, seperti KPR konvensional, KPR syariah, KPR subsidi, KPR multiguna, dan lain-lain. Setiap jenis KPR memiliki karakteristik, kelebihan, dan kekurangan tersendiri.

Kamu harus mengetahui jenis KPR mana yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan Kamu. Selain itu, Kamu juga harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh pemberi kredit, seperti dokumen identitas, dokumen penghasilan, dokumen properti, dan lain-lain. Syarat-syarat ini bisa berbeda-beda tergantung pada jenis KPR dan pemberi kredit.

2. Menyiapkan Uang Muka (DP)

Uang muka (DP) adalah sejumlah uang yang harus dibayarkan di awal sebagai tanda jadi atau komitmen Kamu untuk membeli rumah dengan KPR. Besarnya DP biasanya berkisar antara 10% hingga 30% dari harga rumah.

Semakin besar DP yang Kamu bayarkan, semakin kecil cicilan bulanan yang harus Kamu bayarkan. Oleh karena itu, Kamu harus menyiapkan uang muka sejak jauh-jauh hari dengan menabung atau menginvestasikan uang Kamu.

3. Menghitung Angsuran dan Biaya Lainnya

Angsuran adalah jumlah uang yang harus dibayarkan setiap bulan untuk melunasi pinjaman KPR. Besarnya angsuran tergantung pada nilai pinjaman, suku bunga, dan jangka waktu pinjaman. Kamu harus menghitung angsuran dengan cermat agar tidak memberatkan keuangan Kamu.

Selain angsuran, Kamu juga harus memperhitungkan biaya-biaya lain yang terkait dengan KPR, seperti biaya administrasi, biaya provisi, biaya asuransi, biaya notaris, biaya pajak, dan lain-lain.

4. Memilih Rumah yang Sesuai

Rumah adalah aset yang berharga dan berjangka panjang. Oleh karena itu, Kamu harus memilih rumah yang sesuai dengan kebutuhan dan preferensi Kamu. Ada beberapa faktor yang perlu dipertimbangkan dalam memilih rumah, seperti lokasi, luas tanah dan bangunan, desain dan kualitas bangunan, fasilitas dan lingkungan sekitar, legalitas dan sertifikat, harga dan potensi kenaikan nilai.

5. Mencari Pemberi Kredit yang Terpercaya

Pemberi kredit adalah pihak yang memberikan pinjaman KPR kepada Kamu. Pemberi kredit bisa berupa bank atau lembaga keuangan lainnya. Kamu harus mencari pemberi kredit yang terpercaya dan memberikan layanan yang baik kepada nasabahnya.

Kamu bisa membandingkan berbagai penawaran KPR dari berbagai pemberi kredit, seperti suku bunga, plafon pinjaman, jangka waktu pinjaman, syarat dan proses pengajuan, fasilitas dan benefit tambahan.

Bagaimana, tertarik menggunakan KPR untuk mendapatkan rumah impianmu? Jangan lupa untuk melakukan cara KPR rumah bekas yang kita jelaskan ya!

Share: