TikTok Shop resmi ditutup kemudian juga tak dapat lagi diakses per Rabu (4/10), pukul 17.00 WB. Alhasil konsumen sudah tidak ada ada mampu lagi berbelanja pada TikTok Shop.
Penutupan TikTok Shop itu imbas aturan pemerintah yang digunakan hal itu melarang social commerce atau media sosial yang digunakan hal itu merangkap sebagai e-commerce.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan meminta penjual yang digunakan selama ini berjualan pada TikTok Shop untuk bukan ada perlu khawatir. Pria yang tersebut mana karib dipanggil Zulhas itu bahkan mengimbau seller untuk pindah ke wadah e-commerce.
“Silahkan kan sanggup ke e-commerce. Ya pindah, ke Shopee atau ke e-commerce lain, kan mau tuh dia nampung,” ungkap Zulhas, belum lama ini.
Zulhas mengajukan permohonan para seller untuk memanfaatkan fitur live streaming dalam e-commerce. Sehingga merekan masih tetap dapat berjualan secara live seperti yang tersebut digunakan selama ini diimplementasikan di dalam area TikTok Shop.
Apalagi saat ini sudah banyak e-commerce yang mana hal itu miliki fitur atau layanan jualan secara live. “Yang live-live itu juga bisa jadi sekadar di area dalam e-commerce. Kan ada itu,” kata Mendag Zulhas.
Sementara itu, melalui akun Instagramnya, Menteri Koperasi kemudian UKM (MenKop-UKM) Teten Masduki mengatakan pemisahan media sosial TikTok dengan TikTok Shop tidaklah akan datang merugikan penjual atau seller.
Teten menilai dengan pemisahan itu, justru TikTok sebagai media sosial akan sanggup menjadi sarana untuk promosi. Sementara transaksinya diimplementasikan melalui media lain seperti WhatsApp, e-commerce, atau media lain sesuai keinginan seller. Sehingga seller punya opsi lebih besar banyak banyak untuk bertransaksi dengan konsumen.
“Kan tetap sanggup naikin konten iklan dalam area TikTok Medsos, malah bagus enggak ada lagi shadow banned. Jualannya nanti dapat belaka diarahkan langsung ke WhatsApp, toko online, landing page atau kemanapun yang mana digunakan seller mau,” tulis Menkop Teten melalui instagram pibadinya @tetenmasduki_.
“Jangan mau dibodoh-bodohin lah. Pembelinya juga gak calon kesulitan, cuma sekali tinggal klik link out-nya, check out, beres deh,” tambah Teten.
Sebagai informasi, Pemerintah sudah terjadi melarang social commerce melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, lalu Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang tersebut yang disebut diundangkan pada 26 September 2024 lalu.
Selain larangan jualan kemudian transaksi bagi social commerce, Permendag 31/2024 juga mengatur agar social commerce yang mana ingin berjualan harus miliki aplikasi e-commerce terpisah. Pasalnya, social commerce semata-mata boleh untuk konten-konten yang dimaksud digunakan bersifat promosi.
Tinggalkan komentar