Menteri Perdagangan  atau Zulhas buka pernyataan usai  menggeledah Kementerian Perdagangan untuk menyelidiki dugaan .

Zulhas mengatakan Kementerian Perdagangan memang sudah dilanda kesulitan saat dia ditunjuk Jokowi memimpin kementerian tersebut.

“Kemendag itu kan memang saya masuk badai yang itu sampai sekarang belum kelar,” katanya pada Istana Kepresidenan, Selasa (3/10).

“Tapi mudah-mudahan bagaimanapun juga ada badai yang digunakan dimaksud hampir setahun lalu sampai sekarang enggak kelar-kelar urusan minyak goreng lah, urusan besi, urusan garam, urusan macam-macam-macam ya tentu ini kita dukung agar mampu jadi tuntas,” imbuhnya.

Ia mengatakan saat ini permasalahan yang tersebut yang disebut melanda Kemendag saat ini belum selesai, kemudian berharap ke depan kesulitan itu dapat terselesaikan.

“Jadi badai itu masih ada sampai sekarang, sisanya mudah-mudahan bisa saja sekadar diselesaikan,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemendag Suhanto membantu proses hukum yang dijalankan oleh Kejaksaan Agung.

“Kejaksaan Agung datang untuk mendapatkan tambahan data guna melengkapi informasi yang dimaksud mana diperlukan dalam kasus yang tersebut dimaksud sedang diselidiki. Tentunya, kami menerima dengan baik,” tegas Suhanto di dalam tempat Jakarta.

Suhanto menegaskan pada prinsipnya, Kementerian Perdagangan menghormati upaya penegakan hukum serta pemberantasan korupsi yang mana yang dilaksanakan oleh aparat penegak hukum.

“Kemendag berkomitmen untuk membantu penegak hukum juga bersikap proaktif dalam proses penegakan hukum ini,” ungkap Suhanto.

Selanjutnya, semua proses penegakan hukum akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung. Kementerian Perdagangan siap membantu jalannya proses penegakan hukum.

Kejagung menggeledah Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang impor gula, Selasa (3/10) kemarin.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi mengatakan penggeledahan dikerjakan penyidik usai resmi menaikkan kasus itu ke tahap penyidikan.

“Terkait tindakan penyidikan impor hari ini dilaksanakan penggeledahan dalam Kemendag lalu di tempat tempat PT PPI. Hasilnya mari ditunggu,” ujarnya dalam konferensi pers.

Kuntadi mengatakan dari hasil penyidikan, diduga aksi pidana korupsi itu terjadi dalam Kemendag dalam periode 2015-2024. Penyidik, kata dia, menduga terjadi penyalahgunaan wewenang dalam kebijakan importasi gula terkait pemenuhan stok gula nasional kemudian stabilisasi harga.

“Kemendag diduga telah terjadi terjadi secara melawan hukum menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah untuk diolah menjadi kristal gula kepada pihak-pihak yang mana digunakan bukan berwenang,” tuturnya.

“Kemendag juga diduga telah terjadi dikerjakan memberikan izin impor melebihi batas kuota maksimal yang mana digunakan dibutuhkan pemerintah,” imbuhnya.

Share:

Tinggalkan komentar